Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra Dituntut 8,6 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta

Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra Dituntut 8,6 Tahun Penjara dan Denda 500 Juta

Taluk Kuantan (Halo Kuansing) Bupati Nonaktif Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra resmi dituntut 8,6 tahun kurungan penjara, tuntutan ini diputuskan pada persidangan yang Ia jalani di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada kamis (7/7/2022). Andi dituntut delapan tahun lima bulan penjaran atas kasus suap perizinan kebun sawit yang Ia terima sebesar RP 500.000.000

Baca juga: Tingkat Pengangguran Terbuka Riau

Andi Putra yang juga merupakan politisi Golkar itu menghadiri sidang tuntutannya secara vitual, Ia tampak rapi dengan menggunakan kemeja putih. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh tiga orang Jaksa KPK diruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru yang beralamat di Jalan Teratai. dibacakan tiga Jaksa KPK secara langsung di ruang sidang PN Pekanbaru di Jalan teratai.
Sidang kasus suap Andi Putra Bupati non aktif Kuantan Sengingi Sidang dipimpin langsung oleh Ketua PN Pekanbaru, Dahlan berlangsung pada pukul 14:00 WIB dan selesai pada pukul 15:00.

Jaksa Penuntut Umum membacakan putusan secara sah kepada Andi Putra bahwa Ia secara terbukti telah melakukan tindak pindana . Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 8 tahun 6 bulan

Andi Putra dituntut sebagai penerima dihukum dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain hukuman kurungan selama 8,6 tahun, JPU juga menuntut Andi Putra untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta rupiah untuk subsider kurungan enam bulan. Kemudian juga, Andi Putra juga diharuskan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 500 juta rupiah.

Adapaun salah satu alasan kuat JPU menjatuhkan hukuman 8,6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ialah karena Andi Putra kala otu sebagai Bupati tidak melaksanakan tugas dan kewajiban untuk mendukung Pemerintah dalam melawan dan memberantas Korupsi ditubuh birokrasi pemerintahan

Sedangkan pada putusan sidang Andi, JPU juga menyampaikan peringanan hukuman terdakwa Andi karna selama proses persidangan ia berkelakuakn bai dan sopan selain itu juga karena ia tidak pernah dihukum sebelumnya dan juag karena Andi Putra memiliku keluarga.

Baca juga: Tips Mencegah Smartphone Lemot

Disisi lain, Pengacara Bupati Nonaktif Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra, Dody Fernando mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyusun berkas nota pembelaan untuk Andi Putra pada sidang pembelaan mendatang pada 14 Juli 2022. Ia pastikan bahwa Andi Putra tidak bersalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *