Hakim: Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Kemungkinan Kecil

Hakim: Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Kemungkinan Kecil

Majelis Hakim Pengadilan menyatakan bahwa kemungkinan yang kecil bahwa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, mengalami dugaan pelecehan seksual.

“Setelah mempertimbangkan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kejadian pelecehan seksual atau lebih dari itu pada peristiwa 7 Juli,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang penentuan hukuman Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin 13 Februari 2023.

Hakim Wahyu menyatakan bahwa pada peristiwa yang diduga sebagai kekerasan seksual tidak terdapat unsur kekuasaan. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 3 tahun 2017, relasi kekuasaan didasarkan pada hierarki ketergantungan, status sosial, budaya, dan ekonomi dalam hubungan antar gender sehingga salah satu pihak memiliki dominasi.

“Putri Candrawathi yang lebih unggul dalam hal ini memiliki latar belakang pendidikan sebagai dokter gigi, sementara korban Yosua Hutabarat hanya memiliki ijazah SLTA dan memegang pangkat brigadir sebagai ajudan,” ungkap Hakim Wahyu.

“Dengan demikian, sangat kecil kemungkinan bahwa korban melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi,” lanjutnya.

Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan bahwa Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual.

“Tidak ada bukti yang membuktikan bahwa Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatrauma atau post traumatic disorder sebagai akibat dari pelecehan seksual atau perkosaan. Biasanya, pelecehan seksual dan kekerasan seksual dikaitkan dengan relasi kekuasaan, dimana pelaku memiliki kekuasaan yang lebih besar daripada korban,” tutur Hakim Wahyu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo. Alasannya, JPU menganggap Ferdy Sambo terbukti melakukan pembunuhan terplan terhadap Brigadir J. Pada saat itu, Ferdy Sambo menggunakan dalih pelecehan seksual sebagai justifikasi untuk pembunuhan tersebut.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga membacakan tuntutan hukuman sebanyak 8 tahun penjara untuk Putri Candrawathi.

Baca juga: Pemilu 2024 Riau, 1.158 TPS Berkurang

Pembunuhan Brigadir J dimulai dari laporan Putri Candrawathi yang mengklaim mengalami percobaan pemerkosaan oleh Yosua Hutabarat. Mendengar laporan ini, Ferdy Sambo yang marah memimpin para bawahannya dan ajudannya untuk merencanakan pembunuhan terhadap Yosua. Kejadian pembunuhan terjadi di rumah dinas Sambo yang berlokasi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta. Richard Eliezer bertanggung jawab langsung menembak Yosua yang menyebabkan kematian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *