Majelis hakim mengungkapkan faktor-faktor apa saja yang mengurangi beratnya hukuman yang diberikan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang hanya dijatuhi vonis satu tahun enam bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Majelis hakim menyimpulkan bahwa hanya ada satu faktor yang memberatkan hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yaitu kurangnya penghargaan terdakwa terhadap hubungan dekat dengan korban, yang mengakibatkan meninggalnya Brigadir Yosua.
Beberapa faktor yang meringankan hukuman Richard Eliezer Pudihang Lumiu antara lain, dia telah berperan sebagai saksi dan bekerja sama dalam kasus ini, bersikap sopan selama persidangan, serta tidak pernah memiliki catatan pidana sebelumnya. Selain itu, karena masih muda, majelis hakim berharap bahwa dia dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, mengatakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023, bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan tersebut, serta keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa yang menjadi pelaksana dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan berencana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Baca juga: Semakin Mengkhawatirkan, DPRD Pekanbaru Pertimbangkan Perda Larangan LGBT
Vonis yang diberikan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada tanggal 18 Januari 2023, jaksa menuntut Richard Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara. Dalam surat tuntutannya, jaksa menyimpulkan bahwa Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami, jaksa penuntut umum, menuntut agar majelis hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, sebagaimana yang diancamkan dalam Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana, dan menjatuhkan hukuman sebagaimana dakwaan Primer,” demikian bunyi tuntutan jaksa pada kasus tersebut.