Kuat Ma’ruf Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara

Kuat Ma’ruf Dijatuhi Vonis 15 Tahun Penjara

Kuat Ma’ruf, asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, dijatuhi vonis 15 tahun penjara karena terlibat dalam pembunuhan terencana terhadap Brigadir J, yang nama aslinya Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebagaimana dituduhkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Selasa (14/2/2023) bahwa mereka telah mengadili dan memutuskan bahwa terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terlibat dalam pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan.

Vonis ini lebih berat dari yang dijatuhi jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, yang menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman delapan tahun penjara.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf bersama dengan Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudan Ferdy Sambo, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR menjadi terdakwa.

Majelis hakim dalam pertimbangannya memutuskan bahwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terencana terhadap Brigadir J.

Asisten Rumah Tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo dianggap melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) bersamaan dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah menerima putusan dalam sidang sebelumnya. Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim, sementara istrinya, Putri Candrawathi, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Lucky Hakim Mundur dari Wakil Bupati Indramayu, Ini Penyebabnya

Motif di balik pembunuhan ini adalah pernyataan Putri Candrawathi yang mengklaim telah mengalami pelecehan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada tanggal 7 Juli 2022

Sambo, yang saat itu masih menjadi polisi dengan pangkat jenderal bintang dua, merasa marah dan kemudian merencanakan strategi untuk membunuh Brigadir J setelah mendengar pengakuan Putri Candrawathi yang kebenarannya belum diketahui.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *