Waduh, KPU Kuansing Lantik Anggota Parpol Sebagai Anggota PPS

Waduh, KPU Kuansing Lantik Anggota Parpol Sebagai Anggota PPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau belum lama ini telah melantik Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilihan umum (pemilu) serentak 2024. Namun ada yang janggal, anggota PPS yang baru dilantik tersebut ada terindikasi sebagai anggota partai politik (parpol).

Hal tersebut diketahui dari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuansing, setelah pihak Bawaslu mengawasi secara tidak langsung proses perekrutan PPS.

Dilansir dari GoRiau (30/1/23) Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kuansing Teddy Niswansyah mengungkapkan tidak hanya anggota parpol, ada juga pendukung bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal tersebut lanjutnya, di didapati setelah melakukan pencermatan terhadap identitas calon PPS yang diumumkan KPU Kuansing.

Teddy juga menyebutkan, Bawaslu Kuansing telah mendapati temuan bahwa adanya indikasi anggota parpol menjadi PPS pasca pengumuman hasil seleksi tertulis oleh KPU Kuansing pada 15 Januari 2023. Mengetahui itu, Bawaslu Kuansing  langsung menyurati KPU Kuansing agar dapat melakukan perbaikan.

“sebanyak 22 orang merupakan anggota parpol serta 6 orang lainnya sebagai pendukung bakal calon DPD, berdasarkan nomor identitas, orang-orang tersebut terdaftar di SIPOL dan SILON KPU,” ungkap Teddy.

Dalam aturan jelas disebutkan bahwa syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang–kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan (PKPU nomor 8 tahun 2022, pasal 35 ayat 1

“Setelah dilakukan wawancara, kan keluar hasilnya diumumkan. Ternyata saat ini ada 10 orang merupakan anggota parpol dan 2 pendukung bakal calon DPD. Mereka ini ada dalam pelantikan kemaren,” ujar Teddy.

Baca juga: Procrastination, Dan Cara Mengatasinya

Berdasarkan penelurusan, ke 12 orang anggota PPS tersebut di Kecamatan Pucukrantau ada satu orang, di kecamatan Benai ada dua orang, Gunungtoar dua orang, Hulu Kuantan satu orang, Kuantan Tengah empat orang dan Inuman dua orang. Mereka adalah kader dari Partai Nasdem, Partai Golkar dan Partai Hanura.

“Kami dari Bawaslu tentunya berharap KPU Kuansing bisa kooperatif dengan menindak orang-orang tersebut. Karena sejatinya anggota PPS harus netral dan bukan dari anggota parpol apalgi pendukung bacalon tertentu,” tungkas Teddy.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *