Terdakwa Korupsi Pembangunan fasilitas Pelabuhan Bagansiapiapi M. Tito Prastyo divonis hukuman 6,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan negeri Pekanbaru.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Pidsus Herdianto SH MH didampingi oleh Kasi Intel Yogi Hendra SH MH pada Rabu (26/10/2022) mengatakan, putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim yang di ketuai oleh Effendi SH mengatakan terdakwa Tito terbukti bersalah dengan bersama NS (dalam berkas terpisah) telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.483.335.260.
Terkait dengan amar putusan Negeri Pekanbaru Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/2022/Pn PBr yakni, menyatakan bahwa terdakwa M. Tito Machmad Prasetyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pdana Korupso secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 21 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana kepad Terdakwa yakni dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan serat membayar denda uang senilai Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda itu nantinya tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pdana kurungan selama empat bulan.
Kemudian, menetapkan masa penangkapan serta masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya serta memerintahkan agar terdakwa untuk tetap ditahan.
Baca juga: Anggota DPRD Riau Sugianto Menilai Presiden PSPS Hanya Cari Untung
Kasi Intel Yogi Hendra SH MH menambahkan, atas putusan yang telah dibacakan, terdakwa M Tito Prastyo yang berada di Lapas Bagansiapiapi dihadirkan melalui media zoom atau teleconferencem. Melalui penasihat hukumnya Tito bersikap pikir-pikir selama 7 hari terhadap vonis yang di jatuhkan kepadanya dan Jupri Wandi Banjarnahor, SH selaku Penuntut Umum Kejari Rokan Hilir juga pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan dan langsung menahan tersangka dugaan yang menjadi Terdakwa Korupsi Pelabuhan Bagansiapiapi korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan internasional di Bagansiapiapi setelah melalui proses yang cukup panjang.