Bupati Non Aktif Kuantan Singingi, Andi Putra kembali menjalani persidangan kasusnya pada Kamis (14/7/2022) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, ia mengikuti jalannya persidangan secara virtual (video converence) pada sidang lanjutan Andi Putra.
Baca juga: Gala Sky Ulang Tahun, Doddy Sudrajat Caper?
Andi Putra menyampaikan pembelaan dirinya atau pledoi perihal tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhinya hukuman selama 8,5 tahun penjara. Andi menerima dana suap sebesar Rp500 juta rupiah dari pengurus perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuansing.
Dalam pembelaannya, Andi Putra memberikan klarifikasi tentang kewenangan pemberian perpanjangan HGU. Andi Putra diwakili oleh penasehat hukumnya, Dodi dengan majelis hakim yang dipimpin Dahlan, Di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru pada sidang lanjutan Andi Putra.
Andi Putra mengatakan, tidak ada kewenangan dirinya untuk menerbitkan rekomendasi terkait perpanjangan izin HGU (Hak Guna Usaha) karena 20 persen kebun kemitraan/plasma berada di Kampar sewaktu dirinya berstatus sebagai Bupati Kuansing.
Bupati Non Aktif Kuantan Singingi, Andi Putra kembali menjalani persidangan kasusnya pada Kamis (14/7/2022) dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, ia mengikuti jalannya persidangan secara virtual (video converence)
Andi Putra menyampaikan pembelaan dirinya atau pledoi perihal tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhinya hukuman selama 8,5 tahun penjara. Andi menerima dana suap sebesar Rp500 juta rupiah dari pengurus perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit PT Adimulia Agrolestari di Kabupaten Kuansing.
Dalam pembelaannya, Andi Putra memberikan klarifikasi tentang kewenangan pemberian perpanjangan HGU. Andi Putra diwakili oleh penasehat hukumnya, Dodi dengan majelis hakim yang dipimpin Dahlan, Di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Andi Putra mengatakan, tidak ada kewenangan dirinya untuk menerbitkan rekomendasi terkait perpanjangan izin HGU (Hak Guna Usaha) karena 20 persen kebun kemitraan/plasma berada di Kampar sewaktu dirinya berstatus sebagai Bupati Kuansing.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh keterangan Direktur Keuangan PT AA, Iriana Iskandar. Sebagai saksi ia menyapaikan secara tegas bahwa pada 27 September 2021, ada mengeluarkan dua cek dengan jumlah Rp500 juta dan Rp53.500.000.
Baca juga: Kelebihan atau Kekurangan Oli Akan Berdampak Pada Performa Motor
Untuk itu, ia berharap majelis hakim membebaskan Andi Putra dari segala tuntutan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita tidak sampai minta hukuman seringannya karena memang tidak terima uang untuk rekomendasi. Kita minta terdakwa dibebaskan,”