Disaat orang sebaya-nya bermain bersama cucu atau menghabiskan masa tuanya dengan beribadah, seorang kakek di Kuansing malah menjadi bandar narkoba. Pria berinisial R (58) malah menjadi bandar narkotika jenis daun ganja. Dirinya bahkan sudah menjalankan bisnis terlarang tersebut sejak beberapa tahun terakhir ini.
Pria berinsial R berusia 58 tahun tersebut adalah seorang kakek yang jadi bandar narkoba tersebut berasal dari Kecamatan Benai warga Siberakum yang berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing pada Senin (31/20/2022). Pria lanjut usia tersebut ditangkap bersama dengan temannya, Y (39) yang merupakan warga Tanjungbaru, Kopah.
Berdasarkan Keterangan dari Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata menjelaskan, penangkapan R adalah hasil dari pengembangan atas penangkapan pengendar daun ganja. Dimana awalnya polisi menangkap dua orang yakni N (29) dan A (29) saaat di Tebingtinggi Simandolak.
“A dan N mengaku bahwa mereka mendapatkan barang dari R. Dari informasi tersebut, aparat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap R bersama Y di sebuah pondok kebun di Desa Banjar benai,” ujar AKBP Rendra dari hasil wawancar dengan GoRiau.com, Selasa (1/11/2022) sore di Teluk kuantan dikutip dari GoRiau.com (2/11/2022).
Penangkapan R tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Ops Res Narkoba Kepolisian Reserse Kuantan Sengingi, Bripka Hendri Kurniadi. Saat berhasil diamankan, dari tangan R polisi mengamankan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 560 gram.
“Dari R ditemukan daun ganja kering yang sudah dipaketkan dan ada juga yang belum. Daun ganja ini berada di dalam ember warna kuning. R mengakui itu miliknya,” jelas AKBP Rendra, ketika para pelaku diamankan bersama barang bukti langsung dibawa ke Polres Kuansing.
Baca juga: Fenomena Gerhana Bulan Total Sepekan Lagi, Ini Tanggal Melihatnya
Selain berhasil mengamankan barang bukti berupa daun ganja, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya mulai dari timbangan sampai dengan sepeda motor. Kesemua pelaku yang ditangkap dijatuhi atas pelanggaran undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.