Sempat Nilai Permainan Kartu Biasa, Kominfo Akhirnya Blokir Game Judi Online

Sempat Nilai Permainan Kartu Biasa, Kominfo Akhirnya Blokir Game Judi Online

Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) memblokir game judi online, walaupun beberapa waktu yang lalu dikatakan Kominfo sempat nilai game tersebut hanya permainan kartu biasa dan banyak mendapat respon keluhan dari berbagai pihak masyarakat, akhirnya Kominfo berfikir ulang dan akhirnya memblokir game tersebut.

Baca juga: Trotoar Jalan Taluk Kuantan Terpasang Papan Reklame Gudang Garam

Tercatat ada sebanyak 15 game online yang diblokir oleh Kominfo dengan alasan game tersebut terdapat unsur perjudian. Sejumlah game judi onile tersebut ternyata sudah terdaftar di PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat Kominfo yaitu diantaranya Pop Gaple, Ludo Dream, Higgs Domino, Topfun Domino Qiu Qiu, MVP Domino, Pop Poker dan masih ada lainnya.

Akan tetapi game-game online yang emngandung unsur perjudian tersebut resmi diblokir oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Selasa (2/8/2022).

Kementrian Komunikasi dan Informasi selama ini tetap konsisten dalam melakukan pemutusan akses terhadap konten-konten perjudian dan sejauh ini kami sudah memblokir sebanyak 534.183 konten judi online yang ditemukan dalam situs interntet sejak tahun 2018. Hal ini merupakan komitmen kuat kami dalam memberantas judi online, kata Johnny.

Merujuk pada hasil verifikasi yang dilakukan oleh Kominfo baru-baru ini, ada sebanyak 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang diduga memfasilitasi orang untuk melakukan aktifitas perjudian secara online dan sempat di nilai permainan kartu biasa.

Adapun ke 15 nama-nama aplikasi judi online tersebut ialah, Domino Qiu Qiu, Topfun, Pop Domino, MVP Domino, Pop Poker, Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online, Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online, Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu, Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU, Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa, Poker Texas Boyaa, Poker Pro.id, Pop Big2, Pop Gaple

Johnny juga menghimbau kepada masyarakat agar bisa memahami dan menginformasikan kepada orang lain bahwa PSE yang melakukan aktifitas perjudian secara online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemerintah juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” pungkas Johnny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *