PS Glow Menang Gugatan Atas MS Glow, Juragan 99 Ganti Rugi 37 Milyar

PS Glow Menang Gugatan Atas MS Glow, Juragan 99 Ganti Rugi 37 Milyar

PS Glow Menang Gugatan Atas MS Glow. Majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya memberikan putusan dan mengabulkan atas gugatan yang diajukan oleh PT PStore Glow Bersinar Indonesia pada pada Selasa (12/7/2022) yang mana merupakan bagian dari unit bisnis Putra Siregar, gugatan tersebut terkait persoalan merek dagang.

Baca juga: Booster Tidak Syarat Wajib Bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri

Majelis Hakim memberikan pengababulan pada gugatan penggugat yakni Putra Siregar untuk sebagian,” bunyi putusan majelis hakim, dikutip Kompas.com dari SIPP PN Surabaya, Rabu (13/3/7/2022). Kedua, majelis hakim memberikan pernyataan PT PStore Glow Bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas pemakaian merek dagang PS Glow dan merek dagang PStore Glow yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk jenis golongan barang atau jasa kelas III (kategori kosmetik). PS Glow Menang Gugatan.

Ada 6 tergugat yang masuk dalam kasus ini, terdiri dari PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana alias Juragan 99, Shandy Purnamasari Istri dari Juragan 99, Titis Indah Wahyu Agustin, dan Sheila Marthalia. Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim pada saat persidangan yang diketuai oleh Slamet Suripto, Erintuah Damanik, dan Dewantoro itu menolak seluruh eksepsi para tergugat.

Selain itu Majelis hakim mengatakan bahwasanya keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum memakai merek dagang MS Glow yang mempunyai kemiripan atau kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PStore Glow. “(Keempat) Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 dan Tergugat 6 secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp.37.990.726.332 secara tunai,” bunyi putusan hakim tetang ganti rugi.

Dari tersebut majelis hakim juga memutuskan untuk memberikan hukuman kepada seluruh tergugat yang 6 tergugat tadi untuk menghentikan produksi dari produk kecantikan mereka, kemudian juga menghentikan perdagangan produk, serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Negara Indonesia. “(Keenam) Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya,” bunyi putusan itu lagi. adapun terkait persidangan ini yakni dimulai sejak Jum’at 22 April 2022 dan berlangsung di Pengadilan Negeri Niaga Surabaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *