Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu

Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu

Pekanbaru – Polda Riau Berhasil Gagalkan Peredaran 276 Kg Sabu. Ditreknarkoba Polda Riau berhasil gagalkan aksi pengiriman seberat 276 Kg sabu ke jaringan Malaysia. Aksi tersebut terjadi di Jalan Rambutan, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Riau pada Minggu (29/1/2023) sore. Pelaku terdiri dari lima orang yang mana empat diantaranya berhasil diamankan sedangkan satu lagi tewas saat dilakukan penangkapan karena pelaku sempat melawan kepada petugas saat hendak diamankan.

konfrensi pers di halaman Mapolda Riau dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal, Rabu (1/2/2023). Iqbal menerangkan bahwa bila dihitung sejak masa bertugas dirinya menjadi Kapolda, sudah hampir 1 ton sabu yang berhasil ia diamankan.

“Jadi sejak saya menjalankan tugas sebagai Kapolda ini, sudah hampir 1 ton sabu diamankan di Provinsi Riau ini,” terang Mohammad Iqbal.

Kemudian, Kabid Humas Kombes Sunarto mengungkapkan kronologi penangkapan pengedar sabu. Sanarto menyampaikan, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Hotmartua Ambarita menjalankan penyelidikan ke Target Operasi (TO) di sekitar jalan Arifin Ahmad Pekanbaru pada Minggu (29/1/2023) lalu.

Berdasarkan informasi, diperoleh kabar bahwa TO saat itu berada di SPBU Arifin Ahmad. Ketika mendatangi SPBU, Tim Opsnal melihat target sedang memakai kendaraan mobi colt diesel L300 warna hitam sedang terkarkit di rest area SPBU.

Setelah melakukan pemantauan dan pemastian, sekitar pukul 17.00 WIB tim Opsnal pun langsung menyergap pelaku. Dari hasil introgasi di lokasi, GUS mengaku bahwa sabu tersebut disembunyikan dibawah tumpukan buah kelapa. Sabu tersebut di kemas dalam 14 kantong plastik.

“Tersangka GUS diamankan saat membawa mobil colt diesel. Selanjutnya, dilakukan pengembangan, dimana dikatakan serah terima sabu akan dilakukan di Jalan Rambutan 3,” jelas Sunarto.

Selanjutnya, tim opsnal mengikuti mobil pickup hitam yang dikendarai GUS, yang menuju ke jalan Rambutan 3. Sesampainya jalan Rambutan, ketika hendak serah terima dengan tersangka FIR (24) yang kala itu mengemudi mobil Toyota Inova bernomor polisi L 1478 GJ.

Baca juga: Tips Menghilangkan Jerawat Secara Alami Dari Rumah

“Jadi ketika mengetahui kedatangan petugas, tersangka FIR mencoba melawan petugas dengan cara menabrakkan mobil yang ia kendarai ke petugas. Kamipun memberikan tindakan terukur,” terang Narto.

Sunarto menutup denga mengatakan para pelaku tersebut akan dikenai pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yakni dengan hukuman pidana mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun kurungan penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *