Halokuansing – Pengertian Hukuman Seumur Hidup Dalam Tuntutan Ferdy Sambo. Tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup, Selasa (17/1/2023). tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang karena dinilai terbukti secara meyakinkan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Masih banyak diantara masyarakat yang masih bingung maksud dari hukuman pidana seumur hidup. Ada yang menganggap hukuman seumur hidup itu adalah umur hidupnya sekarang contohnya saat ini Ferdy Sambo berusia 49 tahun, maka hukuman penjara nya selama 49 tahun kurungan penjaran. Namun ada yang berpendapat bahwa hukuman pidana seumur hidup adalah selama dia hidup dan akhirnya meninggal dia di penjara.
Lantas apa pengertian sebenarnya dari hukuman penjara seumur hidup itu?
Dikutip dari laman resmi milik Kementrian Hukum dan HAM (kemenkumham.go.id) diterangkan bahwa, hukuman pidana seumur hidup adalah terpidana menjalani hukuman dipenjara sampai meninggal.
Hukuman seumur hidup adalah bentuk hukuman yang diterapkan pada pelaku kejahatan yang dianggap paling berat. Hukuman ini berarti bahwa pelaku kejahatan akan dijebloskan ke penjara selama sisa hidupnya.
Di beberapa negara, hukuman seumur hidup diterapkan untuk kejahatan seperti pembunuhan, perdagangan manusia, dan terorisme. Namun, ada juga negara yang menerapkan hukuman ini untuk kasus-kasus lain seperti perdagangan narkoba atau kejahatan seksual.
Beberapa pendukung hukuman seumur hidup menganggap bahwa hukuman ini merupakan cara yang efektif untuk menghilangkan pelaku kejahatan dari masyarakat dan mencegah mereka melakukan kejahatan lagi. Namun, ada juga pendapat yang menganggap bahwa hukuman seumur hidup tidak efektif dalam mengubah perilaku pelaku kejahatan dan justru akan menyebabkan mereka menjadi lebih kejam.
Baca juga: Ternyata Ini Alasan Manusia Menutup Mulut Saat Mendengar Kabar Buruk
Ada juga argumen yang menyatakan bahwa hukuman seumur hidup merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia karena tidak ada kesempatan untuk rehabilitasi dan pemulihan bagi pelaku kejahatan. Beberapa negara telah menghapuskan hukuman seumur hidup karena alasan ini.
Secara umum, hukuman seumur hidup merupakan isu yang kontroversial dan masih diperdebatkan di berbagai negara. Beberapa negara menganggap hukuman ini diperlukan untuk menjamin keamanan masyarakat, sementara negara lain menganggap hukuman ini tidak efektif dan merupakan pelanggaran hak asasi manusia.