Manager Industrial Relation PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Nugroho Eko Priamoko, mewakili perusahaan menyampaikan klarifikasi serta turut berduka cita mendalam atas meninggalnya salah satu pekerja dari mitra kerjanya beberapa waktu lalu.
Hal ini juga disampaikan disaat PHR melaksanakan silaturahmi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi RiauImron Rosyadi, di Kantor Disnakertrans Provinsi Riau, Kamis (24/11).
PHR bersama mitra kerjanya telah memberikan pelayanan terbaik kepada almarhum, mulai dari penanganan tindakan pertama sampai pengurusan jenazah.
Dalam kunjungan tersebut, PHR juga memaparkan pencapaian- pencapaian setelah alih kelola, sekaligus meluruskan isu ketenagakerjaan yang belum lama diberitakan di beberapa media.
Nugroho menegaskan meninggalnya para pahlawan minyak tersebut bukan diakibatkan kecelakaan kerja.
Ia merinci peristiwa dimana pekerja dimaksud mengalami dalam kondisi kehilangan kesadaran disaat istirahat.
” Pekerja kami kemudian segera dibawa ke sarana kesehatan untuk mendapat tindakan terbaik dari tenaga medis PHR terlatih,” ucap Nugroho lewat pernyataan, Jumat dikutip dari antarariau. Pertamina Hulu Rokan Klarifikasi
Manager Corporate Affairs Asset South, Wan Dedi Yudishtira menambahkan bahwa PHR memberikan perhatian sungguh- sungguh untuk memastikan seluruh pekerja serta mitra kerja PHR fit sebelum mulai bekerja.
” Perlindungan terhadap seluruh pekerja, mitra kerja, serta masyarakat di mana PHR beroperasi merupakan nilai dan prioritas utama Perusahaan,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau Imron Rosyadi menyampaikan, apresiasi kepada PHR atas inisiatifnya untuk menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Imron menjelaskan bahwa pada kejadian- kejadian di mana pekerja meninggal dunia, baik dikarenakan kecelakaan kerja ataupun meninggal tiba- tiba di tempat kerja, sebagaimana didefinisikan dan diatur dalam Permen Ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2021.
Disnaker selaku wakil negara harus memastikan bahwa di saat tragedi, korban maupun penderita mendapatkan proses evakuasi serta upaya penyelamatan terbaik. Mendapatkan perhatian dan pelayanan hingga pemakaman yang layak, dan keluarga yang ditinggalkan memperoleh hak- haknya.
Imron mendukung PHR untuk terus melaksanakan penilaian kepatuhan mitra kerjanya terhadap undang- undang dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Baca juga: Bupati Adil Akhirnya Bertemu Mendagri Tito, Bahas Apa?
“ Kami mendukung rencana PHR guna segera melaksanakan sosialisasi dan penyegaran pemahaman peraturan ketenagakerjaan kepada para perusahaan mitra kerjanya,” jelas Imron.
PHR siap menindaklanjuti rekomendasi Tim Pengawas Ketenagakerjaan terkait tragedi yang menimpa mitra kerja PHR itu untuk penyegaran kembali norma K3 di kalangan pekerja.