Pasca Bom Bunuh Diri di Bandung, Polresta Pekanbaru Tingkatkan Pengamanan

Pasca Bom Bunuh Diri di Bandung, Polresta Pekanbaru Tingkatkan Pengamanan

Pengamanan Polresta Pekanbaru saat ini sedang ditingkatkan pasca kasus bom bunuh diri terjadi pada Mapolsek Astanaanyar, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Rabu (7/12/2022). Pengamanan dilakukan langkah antisipasi supaya insiden serupa tidak kembali terjadi.

“sesuai instruksi Kapolda Riau, Polresta Pekanbaru meningkatkan kewaspadaan objek penting nasional dan objek vital tertentu dan masyarakat dengan preventif, preemtif, serta represif,” ujar Kasat Samapta Polresta Pekanbaru, Kompol Maryanta. Pasca bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar.


Menurutnya, terdapat sekitar satu regu dengan 10 personil yang akan disiagakan di Mapolresta Pekanbaru. Mereka akan diberikan perlengkapan seperti senjata laras panjang dan bodyfast.

“namun, sejauh ini aktivitas berjalan normal. Kita harapkan pemeriksaan mengedepankan humanis. pemeriksaan akan kita lakukan seperti memeriksa tas, warga yg memakai jaket harap dibuka,” ucapnya

Beberapa jam yang lalu diberitakan Bom bunuh diri meledak di Polsek Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat. Mabes Polri membenarkan peristiwa tersebut. “Iya di Astanaanyar,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polisi Republik Indonesia Brigjen Ahmad Ramadhan ketika dimintai konfirmasi, Rabu (7/12/2022). dalam kabar yang tersiar, terdengar ledakan keras di Polsek Astanaanyar. Diduga, pelaku bom bunuh diri merupakan tamu yang datang ke Mapolsek.

Berdasarkan dia, tiga orang anggota polisi mengalami luka-luka dan dirawat pada RS Bhayangkara Sartika Asih Bandung (RS Polri di bandung). pada radius 200 meter dari lokasi tampak telah dipasangi garis polisi. Jalan raya pun ditutup.

Dilansir dari Deputi V ketua Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardhani menyayangkan aksi protes KUHP melaui cara bom bunuh diri di Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat. Pelaku memberikan protes terhadap KUHP dengan menempelkan kertas bernada penolakan pada kendaraan motornya.

Baca juga: Innalillahi, Lord Rangga Dikabarkan Telah Meninggal Dunia

“KUHP telah melalui prosedur dpr yang demokratis dan disetujui rakyat. Ketidaksetujuan akan UU ini harusnya dilakukan melalui mekanisme yang demokratis yang sudah disediakan,” ujar Jaleswari pada keterangannya, Rabu, 7 Desember 2022.

Rancangan Rancangan Undang-Undang hukum Pidana atau RKUHP sendiri telah disahkan sang dpr RI melaui rapat paripurna di Selasa kemarin. Dewan tetap mengesahkan hukum KUHP itu, walaupun banyak penolakan dari masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *