Taluk Kuantan (halokuansing) Setelah menimbulkan banyak keluhan dan juga kecaman ditengah-tengah masyarakat, papan reklame Gudang Garam yang berdiri di badan trotoar jalan kota Taluk Kuantan, Kuansing (Riau) akhir dibongkar.
Baca juga: Ketua DPR Amerika Kunjungi Taiwan, China Murka!
Pembongkaran ini terjadi karena pemasangannya papan reklame tersebut tidak pada tempatnya dan terindikasi melanggar hak pengguna pejalan kaki karena berada di trotoar jalan dan pada akhirnya mendapat kecaman dari masyarakat.
dilansir dari GoRiau.com, diketahui ada beberapa orang terlihat sedang berusaha keras melakukan pembongkaran terhadap papan reklame tersebut pada Rabu (3/8/2022). Seperti yang diketahui sebelumnya papan reklame tersebut berdiri tepat disamping Polsek Kuantan Tengah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkunga Hidup (DLH) Kuantan Sengingi, Rustam mengatakan pihaknya langsung yang meminta agar papan reklame Gudang Garam tersebut untuk segera dilakukan pembongkaran.
“kita minta bongkar dan segera dipindahkan ketempat yang kita rekomendasikan”, karena sudah jelas kalau rekomentadi yang kita berikan titik pemasangan papan iklan itu adalah di taman jalur dan bukan di trotoar jalan”, kata Rustam.
DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kuantan Sengingi langsung menegur pihak penyelenggara iklan gudang garam tersebut dikarenakan mendapat kritikan serta kecaman dari masyarakat Taluk Kuantan.
Masyarakat kecewa dan sangat menyayangkan adanya papan iklan yang terpasang pada badan trotoar jalan, keberadaan papan iklan tersebut sangat mengganggu bagi pejalan kaki apa lagi nanti pada saat penyelenggaraan Festival Pacu Jalur sudah jelas kota Taluk Kuantan akan dipenuhi oleh masyarakat dalam dan luar kabupaten Kuantan Sengingi.
Pemasangan papan iklan ini awalnya cukup menuai pertanyaan dimana pihak Dinas DPMPTSP Naker mengetakan bahwa papan iklan tersebut tidak mempunyai izin, sedangkan pihak Dinas DLH mengatakan bahwa papan iklan tersebut sudah mempunyai izin hanya saja pemasangannya tidak di trotoar jalan kota tetapi di Taman Jalur, lantas mengapa pihak penyelenggara papan iklan tidak membaca rekomendasi tersebut dan mengikutinya dengan baik dan benar, sehingga tidak menimbulkan keresahan ditengah-tengah masyarakat.
Sebagai informasi, hak bagi pejalan kaki sudah diatur dalam UU LAJ disebutkan pada Pasal 131 ayat 1 “Pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung berupa trotoar.