Mantan Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup

Mantan Anggota DPR Dapat Uang Pensiun Seumur Hidup

Menteri Keuangan Repubil Indonesia Sri Mulyani mengeluhkan anggaran pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang menurutnya semakin besar serta hal ini mulai menjadi beban negara. Karena hal tersebut maka Pemerintah perlu untuk melakukan perombakan terhadap aturan yang ada untuk menyesuaikan skema dana pensiun untuk ASN. Hal ini dikarenakan juga karena anggota DPR juga memperoleh uang pensiun.

Baca juga: HKTI Riau Luncurkan Program Promosi UMKM Secara Gratis

Besarnya dana pensiun ASN yang dianggap Mentri Keuangan membeni APBN Negara belum sebanding dengan anggota DPR. Anggota DPR diketahui akan menerima uang pensiun seumur hidup walaupun hanya menjabat 1 periode atau selama 5 tahun semasa menjadi anggota DPR. Bahkan walaupun sudah meninggal, uang pensiun tersebut bisa diwariskan atau diterima oleh istri/suami hingga ke anak mereka.

Pewarisan dana pensiun anggota DPR diatur dalam UU nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Belas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara yakni pada Pasal 17-19.

Berdasarkan pasal 17-19 Undang-Undang No. 12 Tahun 1980 tersebut diterangkan bahwa mantan anggota DPR meninggal Dunia maka uang pensiunnya bisa tetap berlanjut dan diteruskan jika masih memiliki suami/istri atau jika tidak ada maka bisa diwariskan kepada anaknya yang masih berusia dibawah 25 tahun. Pengaturan dana pensiun anggota DPR juga tertera pada pasal 18 dimana dapat diberikan kepada janda/duda.

Akan tetap jika mantan anggota DPR tersebut kembali terpilih menjadi anggota DPR atau pimpinan dari suatu lembaga tertinggi/tinggi negara ataupun anggta lembaga tinggi negara lainnya, maka uang pensiunnya akan dihentikan secara otomatis.

Direktur Utama PT.Taspen (Persero) Iqbal Latanro mengatakan dana pensiun anggota DPR mendapatkan pensiun sebesar Rp 3.200.000 namun bagi yang telah menjadi anggota DPR beberapa periode mendapat uang pensiun Rp 3.800.000 perbulan. Dilansir dari detik.com

Tak sampai disitu, mantan anggota DPR juga akan mendapatkan siraman tunjangan hari tua (THT). Pada periode itu dana THT akan dikucurkan kepada anggota DPR dengan dana mencapai Rp 6,2 millar. Jika anggota DPR ada 556 orang maka setiap anggota DPR akan menerima tabungan pensiun sebesar Rp. 11,18 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *