KPK Ultimatum Kakanwil BPN Riau M Syahrir Menyerahkan Diri

KPK Ultimatum Kakanwil BPN Riau M Syahrir Menyerahkan Diri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan ultimatum kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Provinsi Riau M Syahrir agar segera menyerahkan dirinya ke KPK pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil BPN Provinsi Riau.

Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri mengeluarkan pernyataan berupa peringatan keras (ultimatum) Kakanwil BPN kepada M Syahrir untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor KPK agar dapat dilakukan penyidikkan terhadap dirinya.

“KPK memerintahkan kepada saudara MS (M Syahrir) untuk memenuhi panggilan tim penyidik dan tim penyidik akan melakukan penjadwalan pemanggilan dan mengimbau agar yang bersangkutan kooperatif hadir,” tegas Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri pada jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (27/10/2022) dikutip dari GoRiau.com (28/10/2022).

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga orang tersangka. KPK juga menjerat Pemegang Saham PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya, serta General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso. KPK langsung menahan Frank Wijaya (FW) di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Selatan (Jaksel).

Firli menjelaskan penahanan Frank Wijaya (FW) dilakukan guna untuk kepentingan penyidikan oleh tim penyidik. Penahanan terhitung dari tanggal 27 Oktober 2022 sampai 15 November 2022 di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Dilain sisi, Sudarso sampai saat ini masih menjalani pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung atas perkara suap terhadap mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra. Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan izin kebun sawit PT Adimulia Agrolestari.

Firli Bahuri menyebut kasus ini terungkap berdasarkan dari fakta yang terdapat pada persidangan mantan Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra.

Baca juga: Elon Musk Resmi Menjadi Pemilik Twitter

Firli mengungkapkan, Sudarso ditugaskan oleh Frank Wijaya untuk mengurus hak perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari yang mana berakhir masa berlakunya pada tahun 2024. Kemudian Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan Syahrir.

Selanjutnya sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk kepengurusan HGU PT Adimulia Agrolestari dengan luas 3300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *