KPK Tetapkan Kepala BPN Riau Sebagai Tersangka

KPK Tetapkan Kepala BPN Riau Sebagai Tersangka

Tim penyidik (Komisi Pemberantasan Korupsi) KPK memeriksa Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Riau 2019-2022 M. Syahrir sebagai tersangka sekaligus menahannya pada Kamis (1/12/2022). Penahanan Syahrir dilakukan selama selama 20 hari kedepan atas tuduhan kasus suap yang dilakukan oleh M. Syahrir. KPK tetapkan Kepala BPN Riau sebagai tersangka

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya mengatakan M. Syahrir akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang berada di Kavling C1 Gedung ACLC

“Kepada tersangka MS (M Syahrir) akan ditahan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, yang terhitung mulai dari 1 Desember 2022 hingga 20 Desember 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Kantornya, Kamis (1/12/2022) dikutip dari GoRiau Jum’at (2/12/2022).

M. Syahrir diduga telah menerima suap sebesar Sin$120.000 atau setara dengan Rp1,2 miliar dari hasil kesepakatan Rp3,5 miliar terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA). Uang Rp1,2 miliar tersebut bersumber dari dana kas PT AA kemudian diserahkan General Manager PT.AA Sudarso di rumah dinas Syahrir pada September 2021.

Syahrir sebagai penerima suap kemudian dituduhkan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Kasus dugaan suap ini juga melibatkan pemegang saham PT.AA Frank Wijaya yang sebelumnya telah terlebih dahulu ditahan oleh KPK di Rutan Polres Jakarta Selatan. Sementara itu Sudarso kini sedang menjalani penahanan terkait kasus lain.

Baca juga: DPRD Sebut OPD Kuansing Kurang Inovasi

Adapun kasus ini merupakan hasil dari pengembangan perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra, Mantan Bupati Kuansing itu telah dijatuhi hukuman pidana 5 tahun dan 7 bulan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Andi Putra terbukti telah menerima suap terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT. Adimulia Agrolestari (AA). Suap tersebut diberikan oleh Sudarso yang sudah divonis dengan pidana dua tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan. Akan tetapi, kasus itu belum inkrah karena jaksa KPK dan Andi Putra masih mengajukan banding.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *