KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Bersama Dua Anak Buahnya

KPK Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh Bersama Dua Anak Buahnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan hakim agung Gazalba Saleh (GS) terhitung mulai hari ini, Kamis (8/12/2022) hingga 20 hari ke depan.

Dilansir dari Sindonews.com, tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Gazalba Saleh dimasukkan kedalam penjara setelah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap tersebut.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS akan dilakukan penahanan yakni selama 20 hari terhitung dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak ketika pers konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

KPK sebelumnya telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka bersama dua anak buahnya di Mahkamah Agung. Terkait kedua anak buah Gazalba yang ikut jadi tersangka yaitu, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA kemudian Prasetio Nugroho (PN) serta Redhy Novarisza (RN) Staf Gazalba Saleh. Mereka diduga terlah terlibat dalam kepengurusan kasasi atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

KPK telah lebih dahulu melakukan proses penahanan terhadap Redhy Novarisza dan Prasetio Nugroho. Sedangkan Gazalba Saleh, baru ditahan pada hari kamis dikarenakan tidak datang pada saat pemeriksaan sebelumnya.

Baca juga: Survei LSJ: Elektabilitas Prabowo Teratas

Terkait penetapan tersangka kepada Gazalba Saleh dan dua anak buahnya itu berdasarkan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah menjerat Hakim nonaktif MA, Sudrajad Dimyati (SD).

Sudrajad Dimyati sudah duluan ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dengan sembilan orang lainnya. Adapun, sembilan tersangka lainnya tersebut yakni, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP). Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DY) kemudian Nurmanto Akmal (NA), Albasri (AB) serta Muhajir Habibie (MH).

Kemudian ada dua Pengacara yakini Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Gazalba diduga tergabung dalam membantu mengurus upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *