Kerugian Negara Dari Kasus Surya Darmadi Naik Jadi Rp 104,1 Trilliun

Kerugian Negara Dari Kasus Surya Darmadi Naik Jadi Rp 104,1 Trilliun

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyampaikan kabar terbaru mengenai kerugian Negara dari kasus korupsi Surya Darmadi. Kerugian negara dan kerugian perekonomian negara dalam dugaan korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi ternyata nominalnya jauh lebih besar dari hitungan awal. Korps Adhyaksa mengatakan angka kerugian Negara akibat kasus tersebut melejid dari Rp 78 triliun menjadi Rp 104,1 triliun. Hal ini berarti nilai kasus korupsi Surya Darmadi naik jadi Rp 104,1 Trilliun.

Pembaruan nominal ini dirilis setelah adanya hasil kalkulasi atau perhitungan yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perhitungan dilakukan auditor BPKP dengan melibatkan sejumlah ahli.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus Surya Darmadi terdiri dari kerugian keuangan dan kerugian perekonomian.

“Kerugian negara sebesar Rp 4,9 triliun untuk keuangan kemudian kerugian perekonomian negara 99,2 triliun,” tutur Agung Febrie Adriansyah pada konferensi pers di Kejakasaan Agung, Jakarta, Selasa (30/8) dikutip dari Antara.

Baca juga: Breaking News: Kasat Narkoba Polres Kuansing Ditahan

Kemudian Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan memaparkan sejumlah indikator yang digunakan dalam menghitung kerugian keuangan dan perekonomian negara dari korupsi Surya Darmadi. Beberapa diannatanya adanya alih kawasan hutan tanpa pelepasan resmi sampai dengan adanya kasus suap untuk mendapatkan izin alih kawasan hutan yang ia berikan kepada mantan kepala Daerah di Riau.

Penyimpangan ini terjadi pada penguasaan lahan sawit dengan luas 37.095 hektare. Hal ini ternyata berampak pada negara yang tidak mendapatkan hak seperti dana reboisasi hingga provisi sumber daya hutan.

Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari, memperjelas dengan adanya sejumlah fakta diantaranya kerusakan hutan yang diakibat perluasan lahan yang mengakibatkan kerusakan lahan dan hutan dan hal dana sebagai upaya pemulihannya juga termasuk didalamnya.

“Ada fakta-fakta kerusakan hutan sehingga biaya pemulihan kerusakan lingkungan semuanya berjumlah Rp 4,9 triliun,” kata Deputi Bidang Investigasi BPKP Agustina Arumsari.

Beberapa waktu yang lalu publik dihebohkan dengan penangkapan Surya Darmadi. Ia di klaim sebagai koruptor dengan nilai korupsi paling besar dalam sejarah Indonesia yakni 78 Trilliun. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, Kejaksaan Agung BPKP menyampaikan nilai kasus korupsi Surya Darmadi adalah Rp 104,1 Trilliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *