Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sampai saat ini belum menyelesaikan perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Siak untuk fakir miskin dan anak cacat yang terjadi di Sekretariat Daerah Kabupaten Siak untuk tahun anggaran 2014-2019.
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah menangani perkara ini sejak Mei 2020. Awalnya, aerdapat 15 jenis bantuan yang diusut oleh Korp Adhyaksa Riau tapi seiring berjalan waktu akhirnya kasus mengerucut pada dugaan korupsi dana bansos untuk fakir miskin dan anak cacat saja.
Perkara ditingkankan dari penyelidikan ke penyidikan berlandaskan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020 yang mana surat tersebut ditandatangani oleh Kajati Riau, Mia Amiati, pada 29 September 2020 lalu. Akan tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan hingga saat ini.
Kepala Kejati Riau, Dr Supardi mengakui bahwa penanganan perkara ini hingga belum selesai juga hingga saat ini terkesan lamban ” Perkara udah menahun, korupsi dana bansos (Siak),” tutur Supardi, Dikutip dari Cakaplah.com Rabu (28/12/2022).
Lebih lanjut, Supardi menuturkan, jaksa penyidik telah memeriksa saksi sebanyak 900 lebih orang untuk agar kasus ini bisa semakin terang. Yang lainnya seperti proses pemeriksaan saksi juga sudah tuntas dilakukan. “Saksi hampir seribu,” ucap Supardi.
Sampai sekarang, Kejati Riau belum bisa melakukan penetapan tersangka karena harus menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
“Sudah melapor ke Kejagung, tapi hasil nunggu audit BPKP. Masih menunggu,” terang Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI.
Kondisi ini juga diakui oleh Kepala Seksi Penyidikan di Budang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah. Walaupun begitu kondisinya, tim auditor tetap terus berkoordinasi dengan tim jaksa penyidik dengan harapan hasil audit segera diperoleh.
Baca juga: BPOM Tarik Kopi Sachet Starbucks
Tim auditor telah melakukan proses terhadap klarifikasi ke Kabupaten Siak pada awal bulan Desember ini. Hal tersebut diharapkan agar lama lagi audit yang dilakukan segera selesai dan hasiknya diserahkan ke Kejati Riau. “(sampai saat ini) Tim auditor masih bekerja, masih berproses,” ujar Rizky.
Dalam penyelidikan perkara ini, jaksa penyidik sudah mengeluarkan ribuan surat untuk panggilan saksi. Penyidikan telah memakan waktu yang cukup lama, hal ini disebabkan luasnya objek penyidikan perkara.