Untuk pemilihan legislatif di Kabupaten Kuansing pada tahun 2024, jumlah daerah pemilihan (Dapil) bertambah menjadi lima. Ini merupakan perubahan dibandingkan pemilu tahun 2019, dimana hanya ada 4 Dapil. Perubahan ini sudah ditentukan melalui peraturan dari Komisi Pemilihan Umum dengan nomor 6 Tahun 2023.
Menurut Irwan Yuhendi, Ketua KPU Kuansing, opsi kedua yang disetujui untuk Daerah Pemilihan pada Pemilu Tahun 2024 khusus Pemilihan Legislatif tingkat Kabupaten di Kuansing melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2023.
Untuk Pemilu Legislatif tahun 2024 di Kuantan Singingi, daerah pemilihan (Dapil) akan menjadi lima dapil. Dapil Kuansing 1 meliputi dua kecamatan yaitu Kuantan Tengah dan Sentajo Raya. Dapil Kuansing 2 mencakup tiga kecamatan, yaitu Benai, Pangean, dan Logas Tanah Darat. Sedangkan Dapil Kuansing 3 meliputi empat kecamatan yaitu Kuantan Hilir, Cerenti, Inuman, dan Kuantan Hilir Seberang.
Daerah Pemilihan (Dapil) keempat di Kuansing meliputi empat kecamatan yaitu Kuantan Mudik, Gunung Toar, Hulu Kuantan, dan Pucuk Rantau, sementara Dapil kelima meliputi dua kecamatan yaitu Singingi dan Singingi Hilir.
Walaupun jumlah dapil di Kuansing bertambah, Irwan memastikan bahwa jumlah kursi pada Pemilu Legislatif tetap sebanyak 35. Ia menegaskan, “Perubahan hanya terjadi pada Dapil, sedangkan jumlah kursi tetap.”
Perubahan Dapil Kuansing I dan II dilakukan dengan memecahkan Dapil yang terlalu besar dan memiliki banyak kursi dan luasan. Kecamatan Benai yang sebelumnya tergabung dalam Dapil I kini bergabung dengan Dapil II. Sementara Pangean dan Logas Tanah Darat yang dahulu bagian dari Dapil III, bersama dengan Benai bergabung ke Dapil II.
Menurut Irwan, penambahan Dapil dilakukan melalui pemecahan Dapil Kuansing I dan II yang memiliki jumlah kursi dan luas yang besar. Kecamatan Benai yang sebelumnya termasuk dalam Dapil I, sekarang berpindah ke Dapil II, sedangkan Pangean dan Logas Tanah Darat yang dahulu tergabung dalam Dapil III, kini bergabung dengan Benai di Dapil II. Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 tahun 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada tanggal 6 Februari 2023.
Baca juga: Jumlah Penduduk Kuansing Bertambah, Kini Mencapai 347 Ribu Jiwa
Seperti yang terlihat, sebelumnya pada pemilihan legislatif tahun 2019, daerah pemilihan di Kuansing dibagi menjadi empat bagian, yakni Dapil I yang meliputi tiga kecamatan, Dapil II yang terdiri dari lima kecamatan, Dapil III yang meliputi empat kecamatan, dan Dapil IV yang terdiri dari dua kecamatan. Kecamatan-kecamatan tersebut sudah tercantum pada deskripsi Dapil masing-masing.