Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas besyarat pada Rabu (20/7/2022), hal tersebut diketahui langsung dari Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM RI, Rika Aprianti.
Baca juga: Kasus PMK Pertama di Kuantan Sengingi, Sapi Dari Mana?
Rika Aprianti, menjelaskan perihal bebasnya Habib Rizieq Shihab dari tahanan dengan status bersyarat.
“tidak ada istitilah tahanan kota, Rizieq Shihab sudah menjadi narapidana ketika putusan pengadilan dan inkracht (berkekuatan hukum tetap),” kata Rika dikutip dari Tribun.
Rika mengatakan, status Habib Rizieq Shihab tidak lagi sebagai tahanan kota, meskipun begitu Ia diharuskan untuk mengikuti bimbingan sampai tahun 2024.
“Beliau bukan tahanan lagi saat ini statusnya klien pemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat yang wajib mengikuti bimbingan sampai 10 juni 2024. Jadi tidak ada yang namanya tahanan kota, karena beliau sudah bukan tahanan lagi, tapi beliau adalah pemasarakatan program pemebebasan bersyarat,” tutur Rika.
Dengan status bebas bersyarat yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab, bukan berarti Ia bebas untuk melakukan perjalanan kemana pun serta bebas berbuat apa pun.
Rizieq Shibab diwajibkan untuk tetap mematuhi ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam status pembebasan berasyaratnya, salah satunya ialah tidak lagi mengulangi melakukan kesalahan yang sama terutama tindak pidana dan serta diwajibkan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat, kemudian ia wajib mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas.
Rizieq Shihab mengatakan bahwa pembebasan bersyarat yang ia terima ialah berkat jaminan dari istri dan keluarganya yang setia menemani saat dirinya menjalani proses hukum.
Eks Pimpinan Front Pembela Islam itu sangat berterima kasih kepada keluarganya yang sudah menemaninya dengan setia serta mengawalnya dalam kasus yang dia hadapi.
Rika mengatakan Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat secara administrasi dan substansial untuk mendapatkan hak remisi serta hak integrasi dimana hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga: Cara Menanam Sawi Secara Hidroponik Menggunakan Kotak Styrofoam
Habib Rizieq Shihab telah menjalani masa hukumannya terhitung pada 12 Desember 2020, Ia disangkakan pada tindak pidana terkait karantina kesehatan dan penyebaran berita hoaks.
Pasca dirinya bebas bersyarat, saat ini Habib Rizieq Shihab lebih memilih untuk menikmati waktu berkumpul bersama keluarganya di rumahnya, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.