Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menegaskan tidak ada adanya isu perselingkuhan atas kasus pembunuhan berencana terhadap anak buahnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ferdy Sambo meyakini bahwa sang istri Putri Candrawathi di perkosa oleh almarhum Brigadir Yosua.
Tentang itu di dilansir dari CNNIndonesia, Sambo membantah pernyataan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E beberapa waktu lalu yang menguak sosok wanita misterius di rumah Sambo yang berada di daerah Bangka, Jakarta Selatan saat sebelum Yosua tewas ditembak.
Sambo dengan tegas mengatakan keterangan yang disampaikan Bharada E hanya bualan belaka.
“Tidak benar keterangan dia itu, ngarang- ngarang. Jelasnya istri saya kan diperkosa sama Yosua. Tidak ada motif lain apalagi itu perselingkuhan,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip dari CNN Indonesia Selasa (6/ 12).
Sambo mengaku hendak mendalami siapa wujud yang memerintah Bharada E mengantarkan penjelasan palsu di sidang.
“Nanti kita tanyakan ke dia, kita akan tanyakan di sidang. Siapa yang nyuruh ia ngarang semacam itu,” ucapnya. terkait ucapan Ferdy Sambo yang mengatakan sang istri di perkosa Brigadir J
Dia juga menekankan supaya Bharada E tidak mengaitkan orang lain dalam masalah yang saat ini menjeratnya, baik itu Putri, Bripka Ricky Rizal, ataupun Kuat Maruf.
Sambo mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J di rumah dinasnya.
“Kalau terbukti dia yang menembak Yosua jangan libatkan istri saya, jangan libatkan Ricky, Kuat. Saya siap bertanggung jawab atas seluruh yang saya lakukan,” katanya.
Tidak hanya itu, Sambo juga mengaku akan mengawasi jalannya sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J agar bisa diputuskan secara adil.
“Demikian juga kita awasi sidang ini, sehingga dapat berjalan adil serta objektif. Tidak ada isu di luar yang berkembang mempengaruhi persidangan,” pungkasnya.
Baca juga: Harga Lelang Karet di Kuansing alami Kenaikan Rp9.637
Sambo dan juga Putri Candrawati didakwa telah melakukan tindak pidana yakni pembunuhan berencana kepada Brigadir J alias Yosua. Tindak pidana itu dilakukan bersama- sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Maruf.
Mereka semua didakwa telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J berlangsung pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo no 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren 3, Jakarta Selatan.