Dekan FISIP Universitas Riau Dinyatakan Bebas Oleh MA Kasus Asusila

Dekan FISIP Universitas Riau Dinyatakan Bebas Oleh MA Kasus Asusila

Dekan FISIP (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik) Universitas Riau non aktif, Syari Harto dinyatakan bebas secara murni dari kasus tuduhan asusila kepada salah seorang mahasiswinya. Hal ini diketahui dimana Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan yang disampaikan jaksa atas dakwaan Syafri Harto.

“Di Tolak” Dilansir dari website Makhkamah Agung pada kamis (11/9/2022)

Baca juga: Rumah Tangga Yang Memiliki Akses Air Minum Layak Di Provinsi Riau

Putusan itu diketok pada Selasa (9/8/2022) pada pengadilan yang dipimpin oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dan juga dua hakim agung menjadi anggota majelis terdiri dari hakim Gazalba Saleh dan hakim Prim Haryadi dengan nomor Perkara 786 K/Pid/2022.

Hingga sampai saat ini, Mahkamah Agung belum memberikan alasan terkait penolakan kasasi jaksa. Dimana pada tuntutannya jaksa meminta agar Syafri Harto di penjara selama tiga tahun.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Syafri Harto divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Maret 2022. Syafri Harto pada saat itu dinyatakan bebas dari kasus asusila terhadap mahasiswi bimbingannya berinisial LM.

Doddy Fernando selaku kuasa hukum dari Syafri Harto meminta agar tidak ada lagi yang mengatakan fitnah kepada kliennya. Doddy menginginkan semua pihak untuk menghormati hasil putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim. Supaya kedepannya tidak ada lagi finah baru yang dilontarkan kepada kliennya terutama perihal kasus asusila yang viral se Indonesia beberapa waktu yang lalu.

“kami bersyukur terhadap putusan bebas ini, tanpa izin dari Allah SWT, hal ini tidak akan terjadi. Tentunya putusan bebas yang dikeluarkan Mahkamah Agung ini sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang sudah ada, kata Doddy Rabu (30/3)

Dekan nonaktif Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto divonis bebas pada tingkat kasasi. Pengacara menilai Syafri Harto sudah yakin sejak awal kliennya tidak bersalah dan berbuat cabul.

Walapun dinyatakan bebas murni, Syafri Harto dicopot dari jabatannya sebagai Dekan FISIP Unri. Bahkan, kasus ini menutup peluangnya mencalonkan diri sebagai Rektor Unri periode 2022-2026 yang telah selesai pemilihannya pada 27 Juli lalu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *