BPOM Tarik Kopi Sachet Starbucks

BPOM Tarik Kopi Sachet Starbucks

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penarikan terhadap ribuan produk makanan dan minuman impor ilegal dengan kondisi kedaluwarsa kemudian tidak memiliki izin edar serta dalam keadaan rusak. Dari ribuan produk yang ditarik oleh BPOM tersebut beberapa diantaranta adalah kopi bubuk sachet merek Starbucks yang ternyata tidak mempunyai izin edar.

“Untuk produk Starbucks kopi sachet yang disita itu asalnya dari dari Turki. Kami mendapatinya dari toko di daerah Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” terang Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam sesi wawancara pada konferensi pers, Senin (26/12/2022).

Terdapat enam varian kopi sachet dari merk kopi Starbucks yang ditarik oleh BPOM. Deputi Badan Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang menyebut, keenam varian tersebut ditarik karena tidak memiliki izin edar dari BPOM. Keenam dari varian tersebut, dianataranya Caramel Latte, Cafe Latte, Toffee Nut Latte, Cappuccino, White Mocha, , serta Vanilla Latte.

“Mestinya ada izin BPOM. Kalau ada apa-apa, harus ingat kejadian yang baru terjadi di negeri kita tentang cemaran. Kita memerlukan pengawasan dari BPOM sejak awal, harus registrasi apa pun yang akan masuk Indonesia di BPOM. Karena jika nanti ditemukan ada indikasi kandungan yang berbahaya di dalamnya, kita bisa segera melakukan penelusuran serta bisa menarik (produk tersebut) kembali,” ujar Penny.

“Padahal kan produknya impor ya. Setelah ini nampaknya kita harus memberukan informasi kepada perusahaan besar yakni importirnya segera, Starbucks ya. Nanti dia mungkin akan memberitahu mitranya yang ada di Turki terkait masalah ini,” tambahnyanya.

Baca juga: Lampita Pakpahan Jadi Balon DPD RI Pertama Serahkan Berkas ke KPU

Penny juga mengingatkan masyarakat Indonesia untuk berhati-hati saat berbelanja setelah memberikan keterangan perihal sejumlah produk Starbucks, terutama pada saat membeli produk online. Hal tersebut berlandas pada pengawasan olahan di sarana produksi dan peredarannya khusus Hari Natal dan Tahun Baru (Nataru), BPOM RI menemukan puluhan ribu produk ilegal dengan penjabaran sebagai berikut:

36.978 pieces (55,93 persen) produk pangan kedaluwarsa 23.753 pieces (35,93 persen) produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal 5.383 pieces (8,14 persen) pangan rusak.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *