Taluk Kuantan – Polres Kuantan Sengingi berhasil mengamankan dua orang yang menjadi pelaku agen penjual judi online, adapun pelaku tersebut beraksi pada judi online dengan menjual chip higgs domino di Kabupaten Kuansing. Adapun pelaku berjumlah dua orang yang terdiri dari DA alias F (18) dan RP alias R(28), warga Kecamatan Kuantan Tengah.
Baca juga: Warganet Beri Rating Buruk Pada Toko Ponsel Ibu-Ibu Pencuri Coklat
Kedua pelaku berhasil ditangkap pada selasa (16/8/2022) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuantan Singingi. Baik DA alis F dan RP alis R, keuda ditangkap dilokasi yang berbeda.
Kepala Kepolisian Reserse Kuantan Sengingi, AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan, kedua agen penjua chip judi online ini ditangkap pada lokasi yang berbeda dimana DA alias F ditangkap di Desa Beringin Taluk sedangkan RP alias R ditangkap di Desa Sitorajo Kari.
“Awalnya penangkapan ini bermula dari informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya tindak pidana perjudian. Berbekal informasi itu, kita langsung turunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya tertangkaplah dua orang, ucap Rendra, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Linter Sihalodo, Rabu (17/8/2022).
Pada saat dilakukannya operasi penangkapan pelaku agen judi online tersebut, DA alias F sedang berada disebuah konter pulsa yang beralamat di Desa Beringin Taluk. Pada saat ditangkap saat itu ia tengah melakukan transaksi jual beli chip.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa HP (headphone) yang berisikan akun Higgs Domino dan uang tunai senilai Rp 150 ribu. Uang tunai tersebut merukapan uang dari hasi penjualan chip judi online.
Pasca pengamanan DA alias F, polisi kembali menerima laporan tentang perjudian online di Desa Sitorajo Kari. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya RP alias R berhasil diamankan, ia tertangkap basah saat melakukan melakukan transaksi jual beli chip judi online.
Barang bukti yang berhasil dimanakan dari RP ialah HP merek Poccophone yang tedapat didalamnya aplikasi Higgs Domino serta uang tunai Rp 467 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku DA alis F dan RP alias R agen penjual judi online dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan penjara selama 10 tahun, pungkas Linter Kasat Reskrim Polres Kuantan Sengingi.