42 PNS Pemprov Riau Ajukan Izin Cerai, Paling Banyak Wanita

42 PNS Pemprov Riau Ajukan Izin Cerai, Paling Banyak Wanita

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau lewat Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengeluarkan 42 izin perceraian yang diajukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepanjang kurun waktu tahun 2022.

Izin perceraian yang dikeluarkan tersebut BKD Riau pada tahun 2022, lebih banyak dibanding izin yang dikeluarkan pada 2021 yaitu 37 izin.

Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan menuturkan, dalam hal perceraian PNS di lingkungan Pemprov Riau, pihaknya hanya bertugas mengeluarkan izin saja. Sedangkan, untuk yang memutuskan perceraiannya merupakan tupoksi dari Pengadilan Agama.

“Jadi kami ini hanya mengeluarkan izin saja. Tahun 2022 ini ada 42 PNS yang meminta izin perceraian dan tahun 2021 ada 37 izin,” kata Ikhwan Ridwan, Senin (5/11/2022).

Lebih lanjut Ikhwan menarangkan, untuk PNS yang mengajukan izin perceraian pada tahun 2022 paling banyak guru 16 orang, terdiri dari guru wanita 14 orang serta guru pria 2 orang. Untuk PNS non guru sebanyak 26 orang, terdiri dari 20 orang wanita dan 6 orang pria. Terkait 42 PNS Pemprov Riau yang mengajukan izin cerai.

“Kalau tahun 2021 yang berprofesi sebagai guru sebanyak 17 orang. Itu terdiri dari guru wanita 14 serta guru pria 3 orang. kemudian Untuk PNS non guru sebanyak 20 orang, terdiri dari 15 wanita serta 5 pria,” ungkapnya.

Tidak hanya mengeluarkan izin perceraian, lanjut Ikhwan, pihaknya pada tahun 2022 juga memproses 24 kasus kedisiplinan PNS. Dari 24 kasus tersebut, satu PNS tersangkut kasus pidana umum dan telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Kemudian ada 2 PNS dilakukan pemberhentian sedangkan, yang tersangkut perkara pidana umum dan masih menunggu vonis majelis hukum. Selanjutnya 7 PNS tersangkut pidana tipikor serta 14 PNS melakukan pelanggaran disiplin,” pungkasnya.

Baca juga: Bakal Calon Presiden Indonesia Anies Baswedan Datang Ke Pekanbaru

Berdasarkan situas badilag.mahkamahagung.go.id, Ada beberapa kewajiban untuk PNS sebelum ingin menggugat yakni melaporkan perceraian tersebut ke atasan.

Secara lebih detail, izin pernikahan serta perceraian bagi Pegawai Negara Sipil sudah diatur dalam peraturan Pemerintah Nomor. 10 Tahun 1983 sebagaimana sudah diganti terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 45 tahun 1990. Peraturan ini pastinya jadi pedoman untuk tiap PNS apabila yang bersangkutan hendak ataupun sedang menjalani perceraian.

Dalam Pasal 3 ayat 1 sudah disebutkan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian harus mendapatkan izin ataupun mendapat surat keterangan lebih dulu dari pejabat.

Untuk PNS yang bertindak sebagai penggugat, maka harus mendapatkan izin melakukan perceraian terlebih dulu, sementara itu untuk PNS yang berkedudukan sebagai tergugat, maka harus mendapatkan surat keterangan untuk melakukan perceraian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *